"Apakah benar ada aspek pidananya? Masalah ini kan tidak terlalu substansial, lebih baik membereskan kasus yang jelas-jelas merugikan negara seperti Gayus (Tambunan)," kata kriminolog Erlangga Masdiana kepada detikcom, Rabu (26/1/2011).
Erlangga mengatakan, merusak barang milik orang lain memang boleh jadi sebuah kriminalitas. Namun sebaiknya polisi tidak terlalu membuat masalah yang baru pertama kali muncul di Indonesia itu sebagai sesuatu yang besar.
"Nggak usah dibesar-besarkanlah. Apakah itu merugikan negara, apakah itu substansial? Kan tidak," kata Erlangga.
Sebelumnya, Kapolsek Berbah AKP I Made Muliawan mengatakan, pihaknya sedang mencari pelaku dan akan mengenakannya pasal perusakan. Namun hingga kini, pembuat pola cantik itu belum juga muncul.
Sementara, sejumlah kalangan menyarankan polisi tidak perlu menjerat pelaku dengan pidana, cukup mengganti rugi saja karena crop circle adalah bentuk kreativitas.
Kampus UGM juga menyebut aksi membuat crop circle sebagai kegiatan positif dan bukan kriminalitas. UGM juga memberikan apresiasi yang tinggi untuk para pencipta crop circle dan siap membantu membayar ganti rugi bila pelakunya benar adalah mahasiswanya.